Daur Ulang Disebut Jadi Solusi Tepat Atasi Sampah Plastik
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada pemda yang menerbitkan perda larangan produk dan kantong plastik.
Sebab, penanganan sampah plastik bisa diatasi dengan baik, melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah.
Business Development Director IPR Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.
"Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar Ahmad, Jumat (8/2).
Ahmad menambahkan, saat sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.
Tercatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh dari kata cukup karena baru ada 2.500 unit. Kondisi ini, membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.
"Kalau ada 70 ribu kelurahan atau desa di Indonesia, maka jumlah bank sampah seharusnya segit juga. Sehingga collecting system sampah plastik berjalan dengan baik, daur ulang meningkat, dan tidak ada lagi sampah kemasan plastik berserakan di sungai atau laut," papar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata dan lain-lainnya.