DCEW Bunuh Ibu dan Anak, Jasadnya Dibuang di Bawah Tol
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah Kombes Sumi Hastry menyebut terdapat luka di bagian leher Sweetha yang diduga sebagai penyebab korban mati lemas.
"Setelah korban meninggal baru dibuang ke bawah jembatan tol," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki penemuan jasad perempuan tanpa identitas di bawah jembatan Tol Semarang-Solo di Km 425 di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/3), yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Penemuan jasad perempuan tanpa identitas itu sendiri bermula dari laporan warga pencari rumput di sekitar lokasi.
Saksi yang sedang mencari rumput tersebut mencium bau busuk yang berasal dari bungkusan yang tertutup kain sarung.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian peristiwa. Dari hasil olah tempat kejadian diketahui leher dan kaki korban juga terikat kain sarung. (antara/jpnn)