Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menetapkaN tanggal 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Kemudian 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kepada PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
BACA JUGA : Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk menjamin keberlangsung pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas.
Misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya. Juga dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya.
"Cuti bersamanya sudah ditetapkan. PNS jangan tambah-tambah liburan lagi," kata Ridwan di Jakarta, Selasa (28/5).
BACA JUGA : Cuti Bersama Lebaran Hanya Tiga Hari, PNS Masuk 10 Juni