Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:50 WIB
"Sehingga ketika ada penyalahgunaan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Cecep mengungkapkan perkara ini sudah berjalan cukup lama dan bahkan pihaknya menang atas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tinggi.
Namun, pihak bank lokal itu tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nah, pada saat kasasi di Mahkamah Agung pihak mereka dimenangkan dengan dugaan ada pengeluaran biaya sebesar Rp 1,1 miliar rupiah," tuturnya.
Menurutnya, temuan tersebut didapatkan dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mcr8/jpnn)