Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:00 WIB
"Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," beber Anwar.
"Untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Anwar.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (mcr35/jpnn)