Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Debt Collector Berulah, Polisi: Jangan Berlagak Seperti Koboi Jalanan!

Kamis, 07 Mei 2020 – 15:22 WIB
Debt Collector Berulah, Polisi: Jangan Berlagak Seperti Koboi Jalanan! - JPNN.COM
Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel mengamankan para penagih utang yang membawa senjata tajam. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus debt collector layaknya preman jalanan yang merampas kendaraan seenaknya, dengan alasan nasabah telah menunggak pembayaran kredit memang kerap terjadi dan terus terulang.

Untuk itu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bakal menindak setiap kelompok debt collector atau penagih utang jika keberadaannya kerap meresahkan masyarakat.

"Jangan coba-coba bikin onar dengan berlagak seperti koboi jalanan. Jika terbukti bikin resah, kami tak segan-segan mengambil tindakan hukum," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, Kamis (7/5).

Ada satu kasus terakhir oknum penagih utang sebuah perusahaan pembiayaan di Banjarmasim, selain merampas secara paksa kendaraan juga menggelapkannya untuk dijual.

Kemudian ada juga dua kelompok debt collector yang terlibat keributan di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel. Sebanyak 7 orang diamankan, 3 di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis belati.

"Tiga orang yang memiliki senjata tajam berinisial MY (51), MN (56) dan IW (45) kini diproses hukum. Hasil interogasi, keributan dipicu masalah penarikan mobil," ujar Riza pula.

Karena itu, bagi masyarakat yang merasa mendapat ancaman atau menjadi korban dari ulah debt collector, Riza mengimbau agar segera melapor ke polisi.

"Aspek hukum adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi. Aturan hukum ini harus dipahami betul antara nasabah dan perusahaan pembiayaan," kata Riza. (antara/jpnn)

Polda Kalsel bakal menindak setiap debt collector atau penagih utang jika keberadaannya kerap meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News