Debt Collector Habisi De-Budi Karena Motor, Lembaga Konsumen: Ambil Paksa Itu Pidana
Jumat, 30 Juli 2021 – 20:44 WIB
Sebelumnya, Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” papar AKBP Ambariyadi beberapa hari lalu. (rb/ara/yor/JPR)