Ungkap Aksi Barbar Debt Collector Tebas De-Budi, Ini Skenario Polisi Denpasar
jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih menunggu petunjuk jaksa untuk menggelar rekonstruksi kasus penebasan I Gede Budiarsana alias De-Budi oleh sekelompok debt collector, Jumat (23/7) lalu.
Idealnya, menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, rekonstruksi penebasan yang berlangsung di simpang Jalan Subur – Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, dilakukan sebelum 60 hari pasca tersangka diciduk.
“Alasan 60 hari karena kewenangan penyidik hanya sampai segitu,” ujar Kompol Doddy Monza dikutip dari Radarbali.id.
Untuk lokasi rekonstruksi, kata Kompol Doddy, tergantung kondisi dan kebutuhan di lapangan. Bisa di Polresta Denpasar atau di TKP penebasan.
Yang jelas, jika barang bukti sudah cukup, rekonstruksi tidak harus dilaksanakan di lokasi kejadian. Terkecuali masih ada kekurangan alat bukti.
“Tanpa rekonstruksi pun bisa saja. Yang penting alat buktinya cukup,” papar Kompol Doddy Monza.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya pedang panjang yang digunakan tersangka Wayan Sadia untuk menebas korban tewas, De-Budi.
Sementara di kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS), polisi mengamankan empat sajam termasuk motor korban yang disita tersangka, motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO.