Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah

Selasa, 20 Juni 2017 – 20:17 WIB
Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: pixabay

Demikian pula debitor, seharusnya tidak begitu saja menyerahkan kendaraan meski kreditnya macet. Apalagi ditagih di jalanan.

Sebab, ada prosedur seperti pengajuan gugatan ke pengadilan untuk penyitaan.

Kusworo berjanji menindak tegas debt collector yang bermain kasar saat melakukan penagihan, apalagi sampai merampas paksa kendaraan di jalanan.

"Pengambilan paksa tidak boleh," ucap dia.

Atas perbuatan main pukul tersebut, polisi menjerat debt collector itu dengan pasal 335 ayat 1 tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya setahun penjara. (rul/jum/c1/hdi/c11/diq/jpnn)

Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close