Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah
Selasa, 20 Juni 2017 – 20:17 WIB
Demikian pula debitor, seharusnya tidak begitu saja menyerahkan kendaraan meski kreditnya macet. Apalagi ditagih di jalanan.
Sebab, ada prosedur seperti pengajuan gugatan ke pengadilan untuk penyitaan.
Kusworo berjanji menindak tegas debt collector yang bermain kasar saat melakukan penagihan, apalagi sampai merampas paksa kendaraan di jalanan.
"Pengambilan paksa tidak boleh," ucap dia.
Atas perbuatan main pukul tersebut, polisi menjerat debt collector itu dengan pasal 335 ayat 1 tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya setahun penjara. (rul/jum/c1/hdi/c11/diq/jpnn)