Debt Collector Rampas Motor Siswi SMP di Halaman Sekolah
Penarikan paksa oleh leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor dengan menggunakan debt collector merupakan sesuatu yang dilarang atau melanggar aturan hukum. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Bukan kewenangan pihak ketiga yag sering disewa leasing.
Namun sayangnya, banyak masyarakat atau konsumen kredit yang belum mengetahuinya. Sehingga tidak bisa melakukan apapun ketika kendaraan kreditnya ditarik secara paksa.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan PMK No 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia. PMK tersebut menyatakan leasing dilarang untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami motor kredit macet. Pihak leasing seharusnya menyelesaikan penunggakan tersebut melalui jalur hukum yang benar. (sy/ocs)