Deby Vinski Resmi Dipilih Menjadi Konsul Kehormatan Negara Moldova
Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
Saat ini terdapat 101 konsul kehormatan dari 55 negara yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Denpasar, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar dll.
Sebagai akibat dari globalisasi, pelaku hubungan luar negeri tidak saja dilakukan oleh aktor tradisional seperti Perwakilan Negara Asing yang berbentuk Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat yang diisi oleh pejabat dari Negara Pengirim, namun juga dilakukan oleh Konsul Kehormatan yang mewakili kepentingan Negara Pengirim di Indonesia serta merefleksikan suatunperjanjian formal antara negara yang diwakili dengan Negara Penerima, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler.
Konsul Kehormatan mempunyai kekebalan hukum terbatas atas kegiatan-kegiatan kantor dan dari pemberian testimoni atas masalah yang berhubungan dengan fungsi kekonsuleran.
Hak istimewa lainnya adalah untuk memasang bendera nasional dan lambang negara yang diwakilinya dalam hal ini Moldova, sebagai penanda atas keberadaan Konsul Kehormatan agar dikenali oleh pemerintah di wilayah tempatnya bekerja.
Lambang negara dan bendera tersebut dapat dipasang di gedung yang dijadikan premis kantor Konsul Kehormatan, wisma Konsul Kehormatan, dan alat pengangkutanya apabila digunakan untuk urusan resmi Konsul Kehormatan mewakili negara pengirim.