Deddy Yevri Sitorus Minta Kemendag Buka-bukaan Soal Masalah Minyak Goreng
Bila ditambahkan dengan kebutuhan CPO untuk program B30 yang mencapai sekitar 9 juta ton, produksi Indonesia masih sangat aman.
"Jika pun pengusaha dan eksportir CPO dikenakan kewajiban DMO 30 persen, mereka tetap akan untung karena harga internasional masih sangat tinggi mencapai Rp 15.000 per kilogram," ungkapnya.
Oleh karena itu, Deddy berharap kemendag dan kementerian perindustrian serta kementerian ESDM segera duduk bersama dengan para stakeholder terkait dan para pelaku industri.
Semua harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng ini. Terlebih akan segera memasuki bulan puasa yang tentunya akan meningkatkan konsumsi.
"Persoalan ini sudah terlalu lama tidak terselesaikan, sungguh memalukan. Sengkarut ini merugikan semua pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir, konsumen dan bahkan negara secara tidak langsung juga dirugikan," ungkapnya.
Deddy sangat berharap Kemendag agar memberikan kepastian solusi terhadap permasalahan ini. "Hal ini ujian bagi kementerian perdagangan dan tentunya menteri perdagangan," terang Deddy.
Dia menegaskan kemendag tidak boleh bermain aman. Terkuncinya ekspor CPO itu tidak hanya merugikan pengusaha sawit, tetapi juga merugikan penerimaan negara.
"Ketiadaan minyak goreng juga merugikan pedagang dan pelaku ekonomi, baik yang besar, menengah maupun yang kecil," ungkap Deddy.