Dede dan Tina tak Berkutik Saat Kamarnya Didatangi Orang tak Dikenal
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua orang pelaku berada di dalam kamar. Kemudian disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti beberapa poket kecil diduga sabu beserta alat hisap.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp Xiaomi, 1 unit Hp Nokia kecil, dan uang tunai Rp 15.000.
Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (der/radarlombok)