Dede Yusuf Dukung Moratorium Terbatas TKI demi Proteksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengungkapkan, Arab Saudi telah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Negeri kerajaan itu berupaya mendekati Indonesia agar mengakhiri moratorium pengiriman tenaga kerja sektor domestik.
Namun, Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan moratorium pengiriman pekerja migran sektor rumah tangga. “Mereka (Pemerintah Arab Saudi, red) meminta kita membuka moratorium, kita tolak," ujar Dede Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).
Legislator dari Fraksi Demokrat itu menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka juga mau menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya.
Lebih lanjut Dede mengatakan, Undang-undang (UU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan. Sebab, implementasinya masih harus menunggu regulasi turunannya berupa peraturan pemerintah (PP).
“Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit. Nanti ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," jelasnya.
Dalam masa transisi itu, lanjut Dede, Komisi IX DPR bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar berbagai persoalan yang menjerat tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seperti M Zaini Misrin yang dipancung tidak terulang lagi. "Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.
Selain itu, Dede juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri agar segera bertemu pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan untuk penempatan dan pelindungan para TKI. “Saya rasa semakin cepat dibicarakan, semakin baik dan terlihat hasilnya,” pungkas Dede.(aim/JPC)