Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran

Jumat, 06 Desember 2024 – 18:05 WIB
Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran - JPNN.COM
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat menghadiri acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Humas P2MI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah daerah khususnya pemerintah desa memiliki peran kunci dalam memberikan pelindungan bagi calon PMI (CPMI).

Sebab, pemerintah desa perlu memberikan pemahaman yang cukup terhadap CPMI sebelum berangkat ke luar negeri sehingga keberangkatan para CPMI terdata oleh negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Karding saat menghadiri acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

“Kuncinya di desa, di pemerintah. Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari bapak ibu sekalian, pemerintah daerah khususnya dan pemerintah desa agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa, apa yang harus dilakukan harus ada izin dari keluarga harus ada rekomendasi dari kepala desa,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding menjelaskan perekrutan CPMI biasanya dimulai dari tingkat desa.

Namun, sambung dia, karena kurangnya perhatian maupun pemahaman pemerintah desa dan adanya oknum yang bermain curang, maka tak jarang CPMI berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau unprosedural.

Menteri Karding mengungkapkan pemberangkatan CPMI secara unprosedural menjadi salah satu faktor sulitnya negara memberikan pelindungan. Sebab, keberangkatan mereka tidak terdata oleh pemerintah.

“Kalau dia (CPMI) berangkat unprosedural, maka kita tidak punya data dia. Dia bekerja di mana, dia mengerjakan apa, lalu dengan perusahaan mana yang mengirim. Kemudian bekerja di perusahaan apa, kontrak kerjanya bagaimana, dia sehat atau tidak, kita tidak punya datanya. Dia punya spesifikasi kemampuan seperti apa, ini yang kita enggak punya datanya," ujar Menteri Karding.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah daerah khususnya pemerintah desa memiliki peran kunci dalam memberikan pelindungan bagi calon PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News