Dedi Beri Suap Biar Proyek Lancar
Jumat, 07 November 2008 – 13:28 WIB
Royan dan pejabat Dephub atas tender Paket C bernilai Rp24 miliar yang dimenangkannya, dari total 20 unit kapal patroli bernilai Rp120 miliar.
Diharapan majelis hakim, penuntut umum KPK, dan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/11), Dedi juga mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Kendati demikian, rekanan Dephub itu mengaku bahwa dirinya melakukan itu karena perusahaan akan bangkrut bila tak mendapat proyek tersebut. "Sebagai orang bisnis, saya sudah pengalaman dalam menjalankan proyek. Tapi kenapa pejabatnya mau disuap atau minta suap. Coba kalau tidak begitu, pasti tidak akan terjadi kasus ini," elaknya.
Hakim langsung menasihati terdakwa. "Inilah penyebab kasus korupsi di Tanah Air ini sulit diberantas. Mental menyuap besar dan mental minta disuap juga besar. Coba kalau dua-duanya tidak melakukan hal itu, tentu Anda tidak berada disini sebagai terdakwa, ini hanya satu contoh saja, iya kan," cetus hakim. "Itu tadi Pak, kalau tidak saya lakukan, saya tidak akan dapat proyek itu. Sementara saya terpaksa melakukannya karena perusahaan saya terus jalan, karyawan terus digaji. Jadi proyek itu penting sekali bagi saya