untuk menghidupkan perusahaan," papar Dedi. "Iya, tapi itu kan salah. Itulah sebabnya Anda menjadi terdakwa. Apa tidak ada jalan lain yang tidak melanggar undang-undang. Masak tidak ada," pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan,