Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
Jumat, 24 Juli 2020 – 01:58 WIB
Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentu ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”.
BACA JUGA: Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-Undangan selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.(dkk/jpnn)