Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian

Rabu, 06 Juli 2022 – 22:00 WIB
Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian - JPNN.COM
Dekopin yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/7) Foto: dok Dukopin

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Untari mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dekopin menilai hal itu sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara offline maupun online.

Namun, Untari mengusulkan dibentuknya lembaga audit guna mengawasi koperasi simpan pinjam.

"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," kata Untari.

Namun, dia meminta agar RUU PPSK ini tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota. 

"Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu," terangnya

Dekopin yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA