Delapan Hakim MK Dilapor ke Bareskrim
"Kami tidak hanya yakin polisi mengusut kasus ini. Kami juga yakin dari kasus ini, Bareskrim bisa menemukan kasus dugaan suap lain di MK," katanya.
Ia menjelaskan pula, berdasarkan laporan ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, tidak punya alasan untuk melantik pasangan KarSa pada 12 Februari 2014 nanti.
"Kalau Mendagri tetap melantik, polisi bisa menangkap Gamawan karena dugaan menjadi komplotan pemalsuan putusan," katanya.
Usai melapor ke Bareskrim, pihak Adhie Cs mengaku penyidik meminta supaya dokumen terkait laporan dilengkapi. Elang Rubra pun membantah laporan pihaknya ditolak.
"Bukan ditolak, kami hanya disuruh melengkapi (dokumen). Senin nanti (10 Februari 2014) kami kembali lagi untuk membawa dokumen di antaranya risalah sidang," kata Elang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2) usai melapor.
Ia menambahkan yang disampaikan pada laporan tadi berupa dokumen-dokumen berita pernyataan Akil. "Tapi dokumen masih kurang mereka (penyidik) minta agar mengerucut pada dokumen lainnya terkait laporan," kata Elang. (boy/jpnn)