Delapan Kapal Ilegal di Bitung Terancam 6 Tahun Bui
Kamis, 29 September 2016 – 09:51 WIB
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)