Delapan WNI Korban 'Trafficking' di Suriname Dipulangkan
Minggu, 05 April 2009 – 17:12 WIB
Seperti dijelaskan Teuku, Minggu (5/4), mereka antara lain tidak diberikan kontrak kerja yang jelas, sehingga tak mendapatkan upah lembur di luar jam kerja resmi. Tak hanya itu, perusahaan juga tidak menyediakan akomodasi yang memadai, serta melalaikan kewajiban menggunakan izin kerja dan izin tinggal mereka di Suriname. Bahkan, mereka juga tidak menerima pembayaran gaji dan tunjangan yang dijanjikan. Selain itu, pihak perusahaan mendatangkan para WNI tersebut ke Suriname tanpa melalui prosedur resmi.
"Para korban sempat ditampung oleh KBRI Paramaribo, karena mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk kembali ke Indonesia," jelas Teuku Faizasyah pula.