Demi Adipura, Bangunan Liar Bakal Dibongkar
Minggu, 24 Juni 2012 – 01:22 WIB
Pembentukan tim penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang melanggar perizinan Kota Bekasi, sambung Gatot, berdasarkan SK Wali Kota Bekasi yang akan terbit pada tanggal 27 Juni mendatang. Dalam SK Wali Kota Bekasi tersebut nantinya, terdapat penjelasan mengenai bangunan liar yang perlu dibongkar seperti bangunan liar yang menempati tanah negara, bidang bangunan sarana ibadah, bidang bangunan yang menyalahgunakan fungsi bangunan dan bidang bangunan yang tidak memiliki izin serta bidang bangunan yang tidak memiliki izin reklame.
"Setiap bidang bangunan tersebut akan memiliki koordinator tersendiri, seperti Kepala Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Kota dan Kepala Dinas PPJU Kota Bekasi," ungkapnya.(gir/jpnn)