'Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!'
Di Paripurna, baru akan diloloskan, kalau disetujui 50 persen plus 1 anggota DPR.
"Kalau Goklar dan PDIP, tidak mau, tidak apa-apa. Tapi, proses pembentukan hak angket harus tetap berjalan. Supaya sesekali masyarakat melihat ada faedahnya DPR ini," sentil Margarito.
Hak angket penyadapan ini mencuat setelah Ahok dan tim pengacaranya mengungkapkan adanya komunikasi mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 Kamis, 6 Oktober 2016 lalu. Penyebutan detail waktunya tersebut mengindikasikan pembicaraan tersebut disadap.
"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas Margarito. (zul/rmol/dil/jpnn)