Demi Barang Haram, 3 Orang Ini Nekat Mencuri Motor, Sontoloyo
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:36 WIB
"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram," ujar Ardhie.
Polisi hingga kini masih memburu penadah motor hasil curian tersebut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)