Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan
Kamis, 10 Juni 2021 – 23:32 WIB
Penyelidikan terhadap kasus mafia tanah ini masih terus dikembangkan oleh Satgas Samata Joyo. Pihaknya menduga masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah.
"Seandainya ada oknum yang kemudian terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami yang ada di dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah di Kota Surabaya," kata Isir.
Isir menyebut bahwa kerugian yang dialami masing-masing ahli waris tanah mencapai ratusan miliar rupiah. Tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)