Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy

Kamis, 30 April 2020 – 12:19 WIB
Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali menilai sudah sepantasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan eks Ketua PPP M Romahurmuziy dari ruang tahanan.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Romy itu sudah menjalani vonis hukuman setahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Romy,” kata Mahrus saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Menurut dia, dengan pengajuan kasasi yang dilakukan KPK atas putusan banding PT Jakarta, Romy bisa saja tetap ditahan atau juga dibebaskan tergantung putusan pengadilan. Namun, dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rommy memang seharusnya dibebaskan.

“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Romy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” kata Mahrus.

Dia menambahkan kebebasan itu adalah hak Romy yang perlu didapatkannya. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan. Jika tidak, maka tidak perlu.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4) malam ini.

Kebebasan terhadap Romy menyusul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mendiskon hukuman menjadi setahun dari awalnya dua tahun pidana penjara atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (tan/jpnn)

Romahurmuziy alias Romy dibebaskan setelah menjalani vonis hukuman setahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News