Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar Nama Koruptor yang Berpotensi Dibebaskan Jika Jokowi Setuju PP Direvisi

Sabtu, 04 April 2020 – 11:46 WIB
Ini Daftar Nama Koruptor yang Berpotensi Dibebaskan Jika Jokowi Setuju PP Direvisi - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan sejumlah narapidana dengan alasan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan, menuai kontroversi.

Pembebasan rencananya akan diakomodasi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Narapidana yang akan dibebaskan termasuk narapidana korupsi yang telah menjalani hukuman 2/3 dari masa pidana dan berusia di atas 60 tahun.

Nama-nama seperti mantan menteri kesehatan era SBY Siti Fadhilah Supari, mantan menteri pertambangan era SBY Jero Wacik, mantan menteri agama era SBY Suryadharma Ali, mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan ketua MK Patrialis Akbar memenuhi kriteria pembebasan tersebut.

Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi menilai, rencana pembebasan narapidana korupsi tidak layak dilakukan karena mengusik rasa keadilan yang hakiki.

"Bayangkan, mereka seenaknya merampok uang rakyat, hidup bermewah-mewahan dan potensi aset kekayaannya tidak ikut tersita, masih ada, itu sangat mencederai rasa keadilan jika mereka dibebaskan," ujar Ari kepada jpnn.com, Sabtu (4/4).

Dosen di Universitas Indonesia ini juga menilai, alasan merebaknya wabah virus corona dan tidak proporsionalnya daya tampung lembaga pemasyarakatan, seharusnya tidak serta merta ikut meringankan hukuman koruptor.

"Seharusnya Kemenkumham hanya membebaskan narapidana tindak pidana ringan seperti kasus pencurian dan penipuan yang dilakukan karena alasan kemanusiaan. Saya berharap Presiden Jokowi terketuk rasa keadilannya dengan menolak revisi PP khusus untuk koruptor," ucapnya.

Presiden Joko Widodo diharapkan tidak menyetujui revisi PP untuk membebaskan koruptor di tengah wabah virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News