Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Sabtu, 26 November 2011 – 10:52 WIB
Setelah mendapatkan hibah tanah itu, Nurul lalu pergi untuk bekerja ke Surabaya dan Jakarta. Selama Nurul bekerja inilah, Achmad Fauzi serta anak angkatnya Ummuh Fauziyah, 30 tahun, yang juga turut dilaporkan ini merubah akta hibah menjadi akta jual beli tanpa sepengetahuan Nurul. Untuk tanda tangan pada akta jual beli itu, Achmad Fauzi telah memalsukan tanda tangan anaknya, Nurul.
“Dari tiga bidang tanah itu, satu bidang dimiliki oleh Achmad Fauzi, sedangkan dua bidang lainnya dimiliki oleh Ummuh Fauziyah,” tutur Tito.
Begitu mendapatkan akta jual beli itu, dua bidang tanah tersebut oleh Ummuh Fauziyah lalu dijual kepada H Bambang, warga Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen. Dan kepada H Maskur, warga Kecamatan Gondanglegi.