Demi Indonesia, Blok Mahakam Harus Dikelola Pertamina
Senin, 01 April 2013 – 23:16 WIB
Kontraknya sudah dilakukan dua kali. Yang pertama tahun 1967 dengan masa 30 tahun. Perpanjangan yang kedua selama 20 tahun dari tahun 1997 sampai 2017. Saat ini, Total E & P kembali mengajukan permohonan perpanjangan untuk kembali mengelola Blok Mahakam.
Terpisah, Pengamat Perminyakan, Kurtubi mendesak pemerintah untuk menolak perpanjangan izin yang dilakukan oleh Total E & P. Menurutnya, atas nama kepentingan nasional, kontraknya harus dihentikan dan diberikan kepada Pertamina sehingga keuntungannya dinikmati 100 persen oleh negara.
"Kalau Blok Mahakam diambil oleh negara dan dikelola oleh Pertamina maka keuntungannya tidak dibagi lagi. Lebih disetop sekarang. Toh tidak ada hukum yang dilanggar," kata Kurtubi kepada JPNN, Senin (1/4).