Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!

Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB
Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik! - JPNN.COM
Produk UMKM (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com
  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
  • 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
  • 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
  • 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
  • 35% untuk lebih dari Rp1 miliar.(chi/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close