Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
- 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
- 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
- 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
- 35% untuk lebih dari Rp1 miliar.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: