Demi Mendapat Ilmu Kebal, Supri Tega Menindih Siswi SD
Berdasarkan pengakuan Supri, dia melakukan perbuatan keji itu untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh sebagai syaratnya.
Pelaku melakukan perbuatan itu, ungkap Iptu I Made, dimulai Agustus lalu dengan mengiming-imingi korban uang jajan Rp 5.000.
Perbuatan pelaku pun diketahui oleh ayah korban yang bingung melihat anaknya menangis.
Setelah ditanya oleh ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Korban masih ketakutan karena diancam jika menceritakan ke orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (flo/radarlombok)