Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:15 WIB
Statuta FIFA lain yang dipelintir oleh PSSI adalah Pasal 32 Ayat (4) tertulis, "The members of the Executive Comittee...must not have been previously found guilty of criminal offence." Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Oleh PSSI, pasal itu dipelintir menjadi pasal Statuta PSSI pasa 35 ayat 4 yang berbunyi "Harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres," bebernya.
Politisi Partai Demokrat itu juga dengan tegas meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Dalam Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, disebutkan bahwa setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.