Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:15 WIB
Dalam Bahasa Indonesia, butir ini berarti "... memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."
Berdasarkan pasal-pasal itu, mestinya Nurdin Halid yang pernah menjadi terpidana selama 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar rupiah tahun 2007 tidak bisa lolos menjadi calon Ketum PSSI. Menpora mengatakan, jika warning yang diberikan ini tidak diindahkan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk membekukan PSSI.
Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan, instruksi pemerintah ini harus dilaksanakan sebelum Kongres digelar di Tabanan, Bali 26 Maret mendatang. Jika tidak, pemerintah akan turun tangan langsung. "Mereka harus menjalankan itu. Semuanya merupakan hasil kelanjutan dari KSN," cetus Wafid.