Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA

Selasa, 22 Februari 2011 – 05:15 WIB
Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA - JPNN.COM
Menpora Andi Mallarangeng.
Antara lain tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. Untuk PSSI, menurut Menpora semestinya KP berkaca pada Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4). Persyaratan lain sebagaimana tercantum pada Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years."

Dalam Bahasa Indonesia, butir ini berarti "... memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau anggota asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."

Berdasarkan pasal-pasal itu, mestinya Nurdin Halid yang pernah menjadi terpidana selama 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar rupiah tahun 2007 tidak bisa lolos menjadi calon Ketum PSSI. Menpora mengatakan, jika warning yang diberikan ini tidak diindahkan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk membekukan PSSI.

Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan, instruksi pemerintah ini harus dilaksanakan sebelum Kongres digelar di Tabanan, Bali 26 Maret mendatang. Jika tidak, pemerintah akan turun tangan langsung. "Mereka harus menjalankan itu. Semuanya merupakan hasil kelanjutan dari KSN," cetus Wafid.

JAKARTA - Kesabaran pemerintah sudah diambang batas melihat "akal-akalan" PSSI mengatur calon ketua umum (ketum) proyeksi kongres di Tabanan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA