Demi Rokok, Pelajar SMP Otaki Pencurian di Perumahan Pelindo
Saat sampai di sebuah warnet yang ada di kawasan Jondul, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pelajar di sana. Mengetahui kedatangan polisi, salah satu pelaku yakni, AR berusaha kabur. Petugas pun mengejar pelaku hingga ke rumahnya, kemudian meringkus berandal tersebut.
“Dia kabur saat kami datang ke salah satu warnet, sudah jelas mencurigakan, anggota langsung mengejar dan menangkapnya,” jelas Sukirman.
Tidak itu saja, setelah mengamankan pelaku, dia mengaku ada seorang lagi rekannya yang ikut membantu dan menyebut sejumlah nama lainnya. Setelah itu, AR pun ditunjukkan memberitahu dimana barang-barang hasil curian itu dia simpan.
“Sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Selatan, AR pun memberitahu tempat dia menyimpan barang. Barulah pelaku ini dan barang bukti kita amankan ke kantor,” tukas Sukirman.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini adalah sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di kawasan Jondul, terutama pada jam kerja. Yang lebih menyedihkan, sindikat AR ini kesemuanya adalah pelajar SMP.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” papar Sukirman.
Sementara, karena perbuatan mereka AR dan YG akan dikenai pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat BAP saja, para pelaku bawah umur ini harus didampingi oleh orangtua mereka,” tukas Sukirman.