Demi Rokok, Pelajar SMP Otaki Pencurian di Perumahan Pelindo
Ditambahkannya, sesuai dengan UU No 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan UU No.3 tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di pengadilan disebutkan seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak boleh dimasukkan ke sel oleh polisi. Apalagi, sebutnya, kasus anak tersebut bukan narkoba atau pemerkosaan berencana, tetapi pencurian.
“Berdasarkan UU itu, kalau seorang anak ditahan, maka cukup tiga sampai tujuh hari sebagai upaya memberi efek jera di sel khusus anak dan juga tidak boleh disakiti,” jelas Sukirman.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (age/jpnn)