Demi Rp 500 ribu, Oknum PNS Jadi Bandar Judi
jpnn.com - jpnn.com - Citra pegawai negeri sipil (PNS) di Ngawi, Jawa Timur ternoda karena ulah Agus Wahono Pamungkas.
Abdi negara yang berdinas di UPT teknis wilayah Kedunggalar itu ditangkap polisi karena nyambi sebagai bandar dadu.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ngawi, polisi menangkap Agus alias Kuprit pada Minggu dini hari (5/2) di Desa Kawu, Kedunggalar.
Semula Agus bermain judi remi bersama Edi, Ferri Kusnendar, dan pemilik rumah Jiwaji.
Permainan tersebut dimulai pada Sabtu (4/2) pukul 15.30. Selang tiga jam, permainan berubah dari judi remi ke dadu.
Agus dan Jiwaji sepakat menjadi bandar dengan modal patungan.
''Masing-masing Rp 500 ribu sehingga total modalnya Rp 1 juta. Perjanjian awal, bagi keuntungan,'' kata Paurhumas Polres Ngawi Iptu Parasito.
Agus dan Jiwaji bergantian menjadi bandar dan kasir sepanjang malam itu. Sudarto, Ferri Kusnendar, Agus Priyono, Edi, dan Didik berperan sebagai penomboknya.