Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU
Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan, semua pihak yang melakukan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU serta menjelaskan metodologi yang digunakan, sumber dana, netralitas, serta tidak menguntungkan atau merugikan pihak lain.
Rakyat juga berhak mengadukan ke KPU jika merasa dirugikan dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei.
Menurut Adi, jika ditemukan kejanggalan seperti manipulasi data, tidak netral dan merugikan pihak lain, KPU berhak memberikan sanksi berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan, atau larangan melakukan kegiatan penghitungan cepat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 3 UU Pilkada.
"Masyarakat perlu mengetahui, rilis hitung cepat lembaga survei hanya bisa dimaknai sebagai gambaran awal peta pemenang di pilkada. Sementara keputusan final merupakan kewenangan eksklusif KPU melalui hitung manual," pungkas Adi.(gir/jpnn)