Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU

Kamis, 05 Juli 2018 – 22:48 WIB
Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU - JPNN.COM
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan, semua pihak yang melakukan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU serta menjelaskan me­todologi yang digunakan, sumber dana, netralitas, serta tidak menguntungkan atau merugikan pihak lain.

Rakyat juga berhak me­ng­adukan ke KPU jika merasa di­ru­gikan dengan hasil hitung ce­pat yang dilakukan lembaga sur­vei.  

Menurut Adi, jika ditemukan kejanggal­an seperti manipulasi data, ti­dak netral dan merugikan pi­hak lain, KPU berhak mem­be­ri­kan sanksi berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan, atau larangan melakukan ke­giat­an penghitungan cepat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 3 UU Pilkada.

"Masyarakat perlu mengetahui, rilis hitung cepat lem­baga survei hanya bisa di­mak­nai sebagai gambaran awal peta pemenang di pilkada. Se­men­tara keputusan final me­ru­pa­kan kewenangan eksklusif KPU melalui hitung manual," pungkas Adi.(gir/jpnn)

KPU berhak mem­be­ri­kan sanksi kepada pihak yang tidak kredibel memberikan data real count pilkada serentak 2018.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News