Demi Uang, Mbak Rina Tega Berbuat Terlarang Terhadap Tetangganya Sendiri
jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Penggelapan mobil rental kerap terjadi. Dengan modus menyewa mobil, para penjahat itu lantas menggadaikannya.
Begitu pula yang dilakukan Sri Rezeki Yusrina alias Rina (34).
Wanita berkerudung itu merental mobil milik tetangganya sendiri di Lubuklinggau, Sumsel.
Rina pun akhirnya berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mbak Rina ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, Kamis (9/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban Ado Kisbianto (38).
Dalam laporannya, korban menjelaskan tersangka yang tidak lain tetangganya merental atau menyewa mobil Toyota Avanza putih Nopol BG 1139 TF miliknya, selama empat hari, terhitung mulai Rabu (11/5), sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah habis waktunya, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.