Demi Uang, Mbak Rina Tega Berbuat Terlarang Terhadap Tetangganya Sendiri
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti (BB), kuat dugaan penggelapan diduga dilakukan tersangka Rina,” ungkap Romi, saat dikonfirmasi Senin (13/6).
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Baturip.
Berbakal informasi itu, Kamis (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum melakukan pengamanan tersangka.
Mbak Rina kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui penggelapan mobil korban, tetapi motif tersangka melakukan penggelapan masih dalam pendalaman,” pungkas Romi. (palpos/jpnn)