Demo Anarkis Bisa Dipidana
Jumat, 23 Maret 2012 – 14:32 WIB
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan menjadi sorotan tajam kalangan akademisi. Mereka menilai oknum yang melakukan tindakan tersebut bukanlah demonstran, tetapi perusuh. Karena itu oknum mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara hukum. Pengamat Hukum, Prof. Achmad Ali, mengatakan, saat era orde baru atau saat dirinya masih berstatus mahasiswa tidak ada aksi-aksi seperti itu. Aksi demontrasi dilakukan secara baik-baik. Mahasiswa berorasi di sebuah mimbar dengan kalimat-kalimat yang baik.
Mahasiswa yang ingin berunjukrasa ke luar kampus pun untuk membawa petisi ke DPRD, dibatasi. Hanya diwakilkan sekitar 20-an orang mahasiswa. Meski demikian, dikisahkannya, mahasiswa tetap ditangkap. Dijebloskan ke dalam penjara tanpa terlebih dulu diadili. Bahkan, setelah dilepas, kata maaf pun tidak ada.
Menurut hukum, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini, unjuk rasa atau demo merupakan Hak Asasi Manusia. Itu ditegaskan dalam undang-undang. Siapa yang menghalangi aksi unjuk rasa, berarti melanggar hukum. "Tapi ingat, yang saya maksud unjuk rasa, bukan perusuh atau tindakan anarkis," terang mantan Komisioner Hak Asasi Manusia ini.
MAKASSAR--Unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan (Pintu I Unhas) yang berujung penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran sebuah mobil, dan penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB