Demo Anarkis Bisa Dipidana
Jumat, 23 Maret 2012 – 14:32 WIB
Dalam setiap aksi ada rambu-rambu hukum setiap tindakan yang perlu ditaati. Memang, antara demo dan anarkis perbedaannya sangat tipis. Tapi, yang tipis itulah dipertahankan saat membawakan suara (aspirasi). "Saya pikir (aksi di Unhas) bukan suara mahasiswa secara keseluruhan. Tapi, ada satu atau dua orang provokator. Sehari sebelum demo, saya mengajar yang diikuti 400 orang mahasiswa. Ada yang bertanya mengenai kenaikan BBM dan bagaimana kalau mereka ingin menyalurkan aspirasi" Saya bilang silahkan. Itu hak demokrasi Anda. Tapi, dengan cara-cara yang demokratis. Tidak sampai merusak dan mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai membakar mobil. Apakah si pemilik mobil itu yang akan menaikkan BBM. Apa hubungannya?," paparnya.
Perbuatan yang dilakukan oknum mahasiswa di depan Pintu I Unhas, diakuinya, jelas merupakan tindak pidana. Itu bisa kena dan masuk pasal 135 KUH Pidana, bisa masuk ke situ. Jelas dan pasti itu merupakan tindak kejahatan, tapi ingat bukan demonya. Tindakan anarkis merupakan suatu kejahatan. Namanya kejahatan, juga sama dengan koruptor. "Korupsi sama saja dengan mereka yang membakar mobil. Sama saja dengan pemerkosaan," imbuhnya.
Mengenai apakah korban pengrusakan sudah melapor atau belum, sambungnya, secara lisan baru pihak Pertamina yang menyampaikan. Itu disampaikan saat pihak Pertamina melakukan audiens dengan Kapolda. "Baru ada penyampaian ke Kapolda," timpalnya. Pengamanan terhadap sejumlah objek-objek vital, tutur Muhammad Siswa, sudah dilakukan. "Setiap ada tindakan anarkis, maka harus ditindak,"