Demo Buruh Depan Kantor Anies, Suarakan Pilunya UMP yang Kembali Turun
Diketahui, unjuk rasa ini merupakan imbas dari PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: