Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
"Kami juga menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimum," kata Ramlianto.
"Karena berdasarkan hasil survei data itu tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja buruh," sambungnya.
Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang Hermawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.
"Kami akan terus berjuang baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, serta ke DPRD, karena kebijakan itu bisa mungkin melalui perda," kata Hermawan.
"Kami hanya menuntut upah yang layak bagi para buruh sebesar 15 persen," katanya.
Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
"Tuntutan hari ini akan disampaikan. Insyaallah dalam waktu dekat para buruh akan dijadwalkan bertemu dan bermusyawarah dengan Pj gubernur Sumsel," kata Kurniawan.
UMP Sumsel sebelumnya sebesar Rp 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha, dan Serikat Buruh. (mcr35/jpnn)