Demo Mahasiswa di Mana-Mana, Ada Komunikasi yang Salah
“Itulah perlunya dihadirkan pihak-pihak yang menilai materi-materi yang ada di RKUHP itu banyak yg multitafsir, masih lemah, masih belum jelas. Tanpa adanya dialog, saya pikir itu akan menjadi persoalan juga di kemudian hari,” tutur Prof. Fauzan.
Lebih lanjut dijelaskan, RKUHP sudah 50 tahun lebih dibahas. “Ini menyiratkan juga sebenarnya dialog sudah dilakukan. Hanya memang, ketika merumuskan menjadi sebuah ketentuan kan bisa menimbulkan tafsir macam-macam dari berbagai kalangan. Nah, agar tidak menimbulkan tafsir yang bermacam-macam, berbagai pihak harus bertemu,” ungkapnya.
Sebagai guru besar tata negara, Prof. Fauzan menilai RKUHP yang berisi 600-an pasal itu tidak semuanya jelek.
“Ini kan untuk menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat. Karena, harus diingat, KUHP yang sekarang ini kan dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, yang pastinya itu akan dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Nilai-nilai yang dibawa tentunya juga nilai-nilai penguasa di sana. Pembuatnya orang-orang kolonial, dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda. Karena itu, saya mengapresiasi RKUHP,” katanya.
Jajaran kepemimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo telah sepakat menunda pengesahan RKUHP. Pemerintah juga berharap pembahasan RKUHP dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024 mendatang.
"Kami berharap carry over. Kita lihat kan Bamus [Badan Musyawarah DPR] tidak mengagendakan sekarang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (24/9).
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya juga telah menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali setiap pasal bermasalah. Selain itu, DPR akan menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman di masyarakat.(flo/jpnn)