Demokrasi Indonesia Berkembang Hingga Mencapai Titik Ideal
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wakil Ketua MPR Mahyudin menjadi pembicara utama dalam kegiatan seminar empat pilar yang digelar di Desa Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (11/2).
Dalam kegiatan yang dihadiri ibu-ibu, pelajar, anggota pramuka hingga guru itu, Mahyudin menyinggung soal sejarah MPR yang dulunya menjadi lembaga tertinggi di negara.
Hal ini tercantum dalam UUD Tahun 1945 sebelum diamandemen. "MPR saat itu dianggap sebagai representasi rakyat Indonesia", kata Mahyudin.
Namun, setelah adanya gerakan reformasi yang dilalukan oleh mahasiswa pada 1998, dengan beragam tuntutan, membuat tatanan bernegara dan berbangsa berubah. "Akhirnya UUD Tahun 1945 diamandemen,” sambung dia.
Amandemen yang terjadi membuat MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi. "Anggotanya pun juga berubah,” imbuh Mahyudin.
Pria asal Kalimantan Timur menambahkan, meski tak lagi sebagai lembaga tertinggi, MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi.
“MPR mampu mengamandemen UUD,” tambahnya.
Kemudian, Mahyudin menyinggung soal Pilpres 2019 yang sudah semakin dekat. Dia meminta masyarakat bisa ikut berpartisipasi menggunakan hak pilih untuk masa depan Indonesia.