Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati

Hari Ini KPU Gelar Sidang DK

Selasa, 29 Juni 2010 – 07:51 WIB
Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati akan menjalani sidang dewan kehormatan (DK) hari ini (29/6). Desakan agar DK menonaktifkan Nurpati dengan tidak hormat terus menguat. Selain itu, DPP Partai Demokrat didorong agar mengeluarkan Nurpati dari daftar kepengurusan DPP. "Sebaiknya Demokrat memikirkan kembali untuk merekrut Andi (Andi Nurpati, Red)," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay di kantor KPU kemarin (28/6).

DK KPU kemarin mengadakan rapat internal. Lima anggota DK, Jimly Asshiddiqie, Komarudin Hidayat, Syamsulbahri, Endang Sulastri, dan Abdul Aziz, hadir dalam rapat perdana tersebut. Menurut Hadar, kasus yang menimpa Nurpati tidak bisa lepas dari peran Demokrat. Sebagai partai modern, Demokrat tidak seharusnya dengan gampang merekrut anggota KPU yang masih aktif. Posisi itulah yang menimbulkan preseden buruk, termasuk kembali diungkitnya dugaan hubungan khusus Demokrat dengan KPU dalam Pemilu 2009. "Seharusnya dia (Nurpati) dilepas saja (dari kepengurusan)," ujarnya.

Jika menganggap Nurpati sebagai kader yang berkualitas, seharusnya Demokrat bisa lebih bersabar menunggu. Hal itu terkait dengan rencana revisi UU No 22/2007 yang pembahasannya sedang dipercepat DPR. "KPU yang sekarang mungkin segera bubar. Kan dia (Demokrat) juga tahu itu," tegasnya. Hadar mendorong penonaktifan Nurpati harus dilakukan DK dari berbagai sisi. Itu sesuai rekomendasi Bawaslu. Yakni, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Nurpati. Selain dalam kepengurusan Demokrat, Nurpati diduga turut andil dalam kisruh pilkada Tolitoli, Sulteng. "Semua kesalahan harus ditunjukkan," ungkapnya.

Rapat internal DK kemarin menyepakati sejumlah poin. Jimly ditunjuk sebagai ketua DK. Sekretaris DK diduduki Endang Sulastri. Untuk sidang kode etik terhadap Nurpati, DK sepakat melangsungkannya pada Selasa hari ini. "Besok (hari ini) pukul 16.00 (WIB)," ujar Jimly. Rapat DK, kata dia, akan berlangsung terbuka. Nurpati bakal disidang kode etik dalam dua laporan dugaan pelanggaran. Yakni, dugaan mengeluarkan surat edaran tanpa landasan hukum dalam pilkada Tolitoli serta menjabat anggota KPU partisan. "Yang terperiksa wajib hadir dalam sidang nanti," tegasnya

JAKARTA - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati akan menjalani sidang dewan kehormatan (DK) hari ini (29/6). Desakan agar DK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News