Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati
Hari Ini KPU Gelar Sidang DKSelasa, 29 Juni 2010 – 07:51 WIB
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan, regulasi tentang pengunduran diri anggota KPU harus segera dibenahi. Selama ini, kata dia, ada beberapa kelemahan dalam sistem tersebut. "Selama ini kan pemberhentian hanya dikarenakan sakit atau meninggal. Tapi, kalau terjadi pengunduran diri seperti ini, bagaimana" Itu yang harus diatur," katanya di kantornya kemarin.
Bila perlu, ujar dia, sebelum diangkat menjadi anggota KPU, ada baiknya orang-orang tersebut menandatangani kontrak. Nah, kalau melanggar, sanksinya pun harus tegas. Namun, mantan gubernur Sumbar itu menyatakan, yang sudah berlalu biarlah berlalu. "Kan dia (Andi Nurpati, Red) sudah mundur," katanya. Untuk prosesnya, Gamawan menyarankan agar persoalan tersebut ditangani pihak-pihak yang lebih berwenang. "Misalnya, pakar. Selain itu, kan sudah ada dewan kehormatan," imbuhnya. (bay/pri/kuh/c5/agm)