Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati

Hari Ini KPU Gelar Sidang DK

Selasa, 29 Juni 2010 – 07:51 WIB
Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati - JPNN.COM
Dia juga meminta agar DK menolak wacana pengunduran diri Nurpati sebagai anggota KPU. Dia mengungkapkan, pengunduran diri dibolehkan berdasar UU Penyelenggara Pemilu No 22 Tahun 2007 bila sakit fisik dan atau jiwa sehingga mengakibatkan anggota KPU tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya. "Ini semata-mata karena alasan UU," tegasnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan, regulasi tentang pengunduran diri anggota KPU harus segera dibenahi. Selama ini, kata dia, ada beberapa kelemahan dalam sistem tersebut. "Selama ini kan pemberhentian hanya dikarenakan sakit atau meninggal. Tapi, kalau terjadi pengunduran diri seperti ini, bagaimana" Itu yang harus diatur," katanya di kantornya kemarin.

Bila perlu, ujar dia, sebelum diangkat menjadi anggota KPU, ada baiknya orang-orang tersebut menandatangani kontrak. Nah, kalau melanggar, sanksinya pun harus tegas. Namun, mantan gubernur Sumbar itu menyatakan, yang sudah berlalu biarlah berlalu. "Kan dia (Andi Nurpati, Red) sudah mundur," katanya. Untuk prosesnya, Gamawan menyarankan agar persoalan tersebut ditangani pihak-pihak yang lebih berwenang. "Misalnya, pakar. Selain itu, kan sudah ada dewan kehormatan," imbuhnya. (bay/pri/kuh/c5/agm)

JAKARTA - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati akan menjalani sidang dewan kehormatan (DK) hari ini (29/6). Desakan agar DK

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close