Demokrat Mencurigai Pertemuan Jokowi dan Elite Parpol Membahas Masa Jabatan Presiden
"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," terang Kamhar.
Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengatakan bahwa parpolnya tegas menolak amendemen terbatas UUD NRI 1945.
Walakin, amendemen ini hanya sekadar memberi kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Sebab, kata Kamhar, amendemen atas PPHN terkesan kamuflase saja dan tujuan utamanya menggolkan kepentingan perubahan batas masa jabatan presiden dan DPR.
Menurut dia, publik membaca ada kepentingan terselubung dari oligarki penguasa untuk perpanjangan masa jabatan ini.
“Antara lain memuluskan proyek pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dan proyek-proyek ikutannya termasuk tukar guling aset-aset strategis milik negara di Jakarta apabila agenda pemidahan IKN telah berjalan," tuturnya.
Kamhar mengingatkan kepada Presiden Jokowi tidak menjadi Malin Kundang Reformasi.
Sebab, era reformasi ini yang pada akhirnya melambungkan eks gubernur DKI Jakarta itu ke kursi pemimpin Indonesia.