Demokrat Tak Akan Lindungi Johnny Allen dan Nurpati
Jika Sudah Tersangka, Langsung DicopotJumat, 15 Juli 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah menyatakan bahwa Partai Demokrat tak pandang bulu terhadap kadernya yang bermasalah dengan hukum. Menurutnya, siapa pun kader PD yang duduk sebagai pengurus namun ternyata menyandang status tersangka, pasti akan dicopot dari jabatannya di partai. Jafar menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh kader. "Siapa pun, jadi bukan hanya Andi Nurpati dan saudara Jhonny Allen Marbun. Kalau menurut hukum sudah dalam posisi tersangka maka memang harus dicopot jabatannya di Demokrat," kata Jafar Hafsah, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/7).
Bila status hukum keduanya sudah terpidana, lanjut Jafar, maka keduanya pasti dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat. "Proses dan keputusan pemecatan kader tentu melalui rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang diketuai oleh SBY. Jadi sudah ada mekanismenya semua disamping kita juga wajib menghormati proses hukum dan menggunakan praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Seperti diketahui, selain kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang diduga tersandung dengan dugaan suap pembangunan wisma atlit SEA GAmes, partai yang dipimpim Anas Urbaningrum itu juga disibukkan oleh kasus yang membelit Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurparti terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK. Selain itu, Wakil Ketua Umum PD Jhonny Allen Marbun juga dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus mafia anggaran di DPR.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah menyatakan bahwa Partai Demokrat tak pandang bulu terhadap kadernya yang bermasalah dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
Selasa, 29 Oktober 2024 – 04:04 WIB - Hukum
4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:52 WIB - Hukum
Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:22 WIB - Hukum
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:52 WIB - Pilkada
GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:03 WIB - Liga Indonesia
Hal-hal yang Membuat Bojan Hodak Puas Seusai Persib Mencuri 3 Poin dari Markas Persik
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:45 WIB - Jateng Terkini
Soal Pencemaran PLTSA Putri Cempo Solo, Pengelola Menawarkan Hal Ini kepada Warga Jatirejo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:33 WIB - Hukum
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB