Demokrat Tak Akan Lindungi Johnny Allen dan Nurpati
Jika Sudah Tersangka, Langsung DicopotJumat, 15 Juli 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah menyatakan bahwa Partai Demokrat tak pandang bulu terhadap kadernya yang bermasalah dengan hukum. Menurutnya, siapa pun kader PD yang duduk sebagai pengurus namun ternyata menyandang status tersangka, pasti akan dicopot dari jabatannya di partai. Jafar menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh kader. "Siapa pun, jadi bukan hanya Andi Nurpati dan saudara Jhonny Allen Marbun. Kalau menurut hukum sudah dalam posisi tersangka maka memang harus dicopot jabatannya di Demokrat," kata Jafar Hafsah, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/7).
Bila status hukum keduanya sudah terpidana, lanjut Jafar, maka keduanya pasti dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat. "Proses dan keputusan pemecatan kader tentu melalui rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang diketuai oleh SBY. Jadi sudah ada mekanismenya semua disamping kita juga wajib menghormati proses hukum dan menggunakan praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Seperti diketahui, selain kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang diduga tersandung dengan dugaan suap pembangunan wisma atlit SEA GAmes, partai yang dipimpim Anas Urbaningrum itu juga disibukkan oleh kasus yang membelit Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurparti terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK. Selain itu, Wakil Ketua Umum PD Jhonny Allen Marbun juga dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus mafia anggaran di DPR.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah menyatakan bahwa Partai Demokrat tak pandang bulu terhadap kadernya yang bermasalah dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB - Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB